• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Jakarta Boleh Mengejar Status Kota Global, Tapi Jangan Meninggalkan Kampung Kota

by Admin
Jumat, 30 Oktober 2026
A A
Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global

Di satu ujung Jakarta berdiri gedung pencakar langit dan koridor bisnis internasional. Tidak jauh darinya, warga kampung kota masih bergulat dengan hunian sempit, saluran buruk, ancaman banjir, mahalnya ongkos hidup, serta kepastian tinggal yang rapuh. Kontras itu menggugat satu pertanyaan: untuk siapa kota global dibangun?

Menjelang Hari Kota Sedunia, FAKTA Indonesia mengingatkan: keberhasilan kota bukan hanya dihitung dari besarnya investasi atau kenaikan peringkat internasional, melainkan dari kemampuan negara menjamin hak warganya untuk tinggal aman, hidup sehat, bergerak mudah, dan bersuara dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

BacaJuga

Melibatkan Riset Kampus dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

YLBHI: Aparat Kepolisian Jangan Represif dan Wajib Lindungi Hak Konstitusional Warga Menyampaikan Pendapat

Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia menyatakan dunia berubah: krisis perumahan menjadi ujian utama kota. Tema resmi Hari Kota Sedunia 2026 adalah “Regenerating the City: Adequate Housing for All”.

“UN-Habitat memperkirakan hingga 3,4 miliar orang di dunia menghadapi ketidaklayakan perumahan atau keterbatasan akses terhadap hunian aman, terjangkau, dan layanan dasar. Laporan SDG 2026 mencatat 1,16 miliar orang tinggal di kawasan kumuh pada 2024. Kota modern bukan lagi sekadar soal pertumbuhan, tetapi juga ketimpangan dan ketahanan iklim.”

Ia menyebut pilihan kebijakannya ada. Wina mempertahankan perumahan kota dan bersubsidi yang ditempati lebih dari 60 persen warganya; sekitar tiga perempat penduduk residen Singapura tinggal di hunian publik HDB. Modelnya tidak dapat disalin mentah, tetapi memperlihatkan bahwa keterjangkauan rumah dapat menjadi tanggung jawab publik, bukan sepenuhnya diserahkan kepada spekulasi tanah.

Kota-kota Indonesia: urbanisasi belum otomatis menghadirkan kenyamanan. BPS mencatat akses rumah layak huni secara nasional naik menjadi 70,30 persen pada 2026. Namun, kerentanan perkotaan tidak berhenti di rumah: indeks TomTom 2025 menunjukkan tingkat kemacetan Bandung 64,1 persen, Jakarta 59,8 persen, Medan 54,2 persen, dan Surabaya 43,7 persen. Angka-angka tersebut mengingatkan bahwa beban waktu, ongkos perjalanan, serta akses kerja dan layanan kota semakin menentukan kualitas hidup warga.

Menurut Tubagus, di banyak kota, tekanan ruang dan iklim juga berlapis: kawasan pesisir menghadapi rob, kawasan padat menghadapi panas dan kekurangan ruang bermain, sedangkan permukiman informal kerap dianggap masalah tata ruang semata. Pendekatan yang dibutuhkan adalah pembenahan kampung dan transportasi berbasis kebutuhan warga, bukan penyingkiran orang miskin dari lokasi strategis.

Paradoks Jakarta: naik peringkat, tertinggal kualitas hidup. Dalam Global Cities Index Oxford Economics 2026, Jakarta berada pada urutan 140 dari 1.000 kota; kekuatannya terlihat pada modal manusia (23) dan ekonomi (59). Namun, posisinya merosot pada kualitas hidup (561), lingkungan (553), dan tata kelola (372).

“Indeks berbeda milik Kearney menempatkan Jakarta pada urutan 71 dari 156 kota pada 2025. Kedua peringkat itu memiliki metodologi berbeda dan tidak boleh dipertukarkan; keduanya tetap menunjukkan bahwa daya saing ekonomi belum sama dengan kesejahteraan warga,” katanya.

Menurut BPS, pada 2025 hanya 37,71 persen rumah tangga DKI Jakarta memenuhi gabungan empat indikator akses hunian layak—luas minimum, air minum, sanitasi, dan ketahanan bangunan—dibandingkan 68,40 persen secara nasional. Angka ini bukan persentase “warga kumuh”, tetapi ukuran yang lebih luas tentang ketidakcukupan mutu hunian.

Pada 2026, DKI juga mencatat backlog kepemilikan rumah tertinggi di Indonesia, 39,36 persen rumah tangga; angka itu menunjukkan belum memiliki rumah sendiri, bukan berarti tidak memiliki tempat berteduh.

Pemprov DKI menyatakan RW kumuh telah berkurang dari 445 pada 2017 menjadi 211 RW berdasarkan pendataan 2025 yang difinalisasi pada 2026. Kemajuan patut diakui, tetapi persoalannya belum selesai. “Pemerintah juga perlu menyelaraskan pembaruan ini dengan portal perumahan daerah yang masih menampilkan angka 445 RW agar publik dapat mengawasi metodologi, lokasi, dan hasil intervensi,” kata Tubagus.

Kota mahal, kota tidak aman, kota yang melelahkan. BPS mencatat 432.620 penduduk Jakarta masih berada di bawah garis kemiskinan pada Maret 2026. Untuk rumah tangga miskin beranggotakan rata-rata 4,89 orang, garis kemiskinannya setara sekitar Rp4,53 juta per bulan; sementara UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp5,73 juta.

Keduanya bukan ukuran biaya hidup layak yang saling dapat disamakan. Namun, keduanya menegaskan betapa rapuhnya daya beli ketika sewa, transportasi, pangan, dan pengasuhan harus dibayar bersamaan.

Menurut Tubagus, TomTom memperkirakan pengendara Jakarta kehilangan 125 jam sepanjang 2025 akibat kemacetan pada jam sibuk. Rerata PM2,5 kawasan metropolitan Jabodetabek tahun 2025 mencapai 34,1 µg/m³—sekitar 6,8 kali panduan tahunan WHO. Dinas PPAPP DKI juga mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025; itu kasus tercatat, bukan total prevalensi.

“Kota aman harus diukur dari jalan, udara, rumah, sekolah, angkutan, dan ruang publik yang benar-benar melindungi kelompok rentan,” katanya.

Ia mengatakan kota yang aman dan nyaman juga harus melindungi warganya, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok dan aerosol rokok elektronik di sekolah, angkutan umum, tempat bermain, serta kawasan tanpa rokok lainnya. Penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi ukuran nyata keberhasilan Jakarta sebagai kota global yang menghormati hak warga atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat.

Kota berperspektif HAM: kampung harus menjadi subjek, bukan korban. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak bertempat tinggal dan lingkungan hidup baik serta sehat. UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU 11/2005 yang mengesahkan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta memperkuat tanggung jawab pemerintah.

“Dalam standar HAM internasional, rumah layak juga menuntut keamanan penguasaan tempat tinggal, keterjangkauan, aksesibilitas, lokasi yang memadai, dan perlindungan dari pemindahan paksa secara sewenang-wenang,” ucap Tubagus.

Kampung kota bukan aib yang harus dihapus dari peta global. Kampung adalah tempat tinggal, jaringan penghidupan, identitas sosial, dan modal budaya Jakarta. Revitalisasi tanpa persetujuan bermakna dan perlindungan agar warga lama tetap dapat tinggal justru berisiko mengganti persoalan kumuh dengan pengusiran kemiskinan ke pinggiran.

FAKTA Indonesia mendesak lima perubahan kebijakan

1. Jadikan perbaikan kampung berbasis warga sebagai prioritas APBD: sanitasi, air, drainase, ventilasi, jalur aman, ruang bermain, dan mitigasi banjir tanpa penggusuran sewenang-wenang.

2. Perluas hunian sewa sosial dan rumah terjangkau dekat pusat kerja serta angkutan massal; lindungi penghuni lama dan pekerja informal dari penggusuran tidak proporsional.

3. Audit biaya hidup perkotaan dan biaya mobilitas warga, lalu integrasikan tarif transportasi, perlindungan sosial, dan akses layanan dasar bagi kelompok berpendapatan rendah.

4. Ukur keamanan dan kenyamanan kota dengan indikator terpilah: keselamatan pejalan kaki, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, kualitas udara, dan akses ruang terbuka.

5. Publikasikan peta RW prioritas, anggaran, metode pengukuran, target tahunan, dan hasil penataan; buka forum keputusan yang melibatkan organisasi kampung serta mekanisme pengaduan efektif.

“Jakarta tidak akan menjadi kota global yang bermartabat jika kemegahan pusat bisnisnya dibayar dengan ketidakpastian hidup warga kampung. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah apakah warga paling rentan bisa tinggal tanpa takut tergusur, bepergian tanpa menghabiskan hidup di jalan, serta menghirup udara sehat,” kata Tubagus.

Tags: globalJakartakampungkota
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Enam Puluh Enam RSUD Naik Kelas, Akses Layanan Kanker hingga Jantung Makin Dekat
  • Memperluas Imunisasi HPV, Cegah Kanker Sejak Dini
  • Jakarta Boleh Mengejar Status Kota Global, Tapi Jangan Meninggalkan Kampung Kota
  • AJI Jakarta dan AJI Mataram Putar Film Ilusi Tembakau, Bongkar Rantai Pasok Merugikan Petani
  • Terjepit Polusi, Warga Tak Bisa Bergerak Sendiri
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.