• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Gina Yolanda Ajukan Somasi setelah Putusan PHI Tak Kunjung Dijalankan

Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam perkara itu.

by Admin
Selasa, 23 Juni 2026
A A
Gina Yolanda Ajukan Somasi setelah Putusan PHI Tak Kunjung Dijalankan

Mantan karyawan perusahaan televisi, Gina Yolanda, melayangkan somasi kepada perusahaan setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang memenangkannya dalam perkara perselisihan hubungan kerja belum dijalankan sepenuhnya.

Somasi tertanggal 18 Juni 2026 itu dikirim setelah Gina menilai perusahaan televisi itu tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang telah dibacakan pada 11 Mei 2026.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil

Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Gina Yolanda dan menyatakan hubungan kerja antara dia dengan perusahaan itu berakhir sejak putusan dibacakan. Hakim juga menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus.

Dalam surat somasinya, Gina menyatakan telah melakukan pengecekan melalui sistem elektronik pengadilan maupun kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.

Namun hingga somasi dikirim, ia tidak menemukan adanya permohonan kasasi terhadap putusan tersebut. Gina merujuk Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tenggat waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sementara, perusahaan juga tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Karena itu, menurut Gina, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam perkara itu.

Dalam somasi yang sama, Gina juga menyoroti adanya transfer dana yang diterimanya pada 29 Mei 2026 dengan keterangan “Pesangon April 2026 – Lunas”. Ia menilai pembayaran tersebut bertentangan dengan amar putusan yang secara tegas memerintahkan pembayaran kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus.

Melalui surat peringatan itu, Gina meminta perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan, membayarkan kompensasi PHK sesuai nominal yang ditetapkan hakim, serta menghentikan praktik pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Ia juga menyatakan mencadangkan hak hukum lain yang tersedia, termasuk kemungkinan menempuh langkah perdata lebih lanjut apabila putusan tetap tidak dijalankan. Dalam surat tersebut, Gina memberikan waktu 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan melaksanakan putusan pengadilan.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers, Menteri Ketenagakerjaan serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.