• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Hak Publik Memantau Persidangan Gugatan Trenggiling

Permohonan pemantauan dan peliputan gugatan untuk satwa trenggiling ini diajukan sesuai dengan hak masyarakat memantau persidangan.

by Tim Prohealth
Jumat, 25 September 2026
A A
Hak Publik Memantau Persidangan Gugatan Trenggiling

NET Attorney, kuasa hukum Yayasan SCENTS, dalam gugatan membela satwa trenggiling ini mengajukan surat permohonan untuk peliputan untuk memantau persidangan perkara nomor 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bahkan surat permohonan peliputan telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diterima oleh petugas PTSP PN Jakarta Timur.

BacaJuga

Hujan Mulai Mengguyur, Pemerintah Klaim Hotspot Turun

Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah

Pengajuan surat permohonan izin diajukan untuk kami beserta tim advokasi dan kampanye melakukan pemantauan dokumentasi baik foto dan/atau video pada agenda setiap persidangan hingga adanya putusan. Adapun tujuan permohonan dokumentasi ini adalah untuk kepentingan peliputan media/dokumentasi kepentingan hukum/keperluan akademis/penelitian.

Permohonan pemantauan dan peliputan gugatan untuk satwa trenggiling ini diajukan sesuai dengan hak masyarakat memantau persidangan yang terbuka untuk umum. Ini sesuai dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 13, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 pada pasal 4 ayat (6).

Namun saat akan dilakukan dokumentasi foto dalam persidangan ini salah satu kuasa hukum dari Tergugat mengajukan keberatan untuk dokumentasi di persidangan. Adapun alasan keberatan dengan alasan ini merupakan kasus perdata dan khawatir tentang pemberitaan nantinya berkembang yang akan memberatkan Tergugat.

NET Attorney selaku kuasa penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk membuka ruang peliputan dan pemantauan persidangan. Dalam kasus perdata lingkungan hidup ini merupakan persidangan yang terbuka untuk umum dan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang memiliki kepentingan publik untuk pemulihan lingkungan serta keadilan bagi satwa liar dilindungi.

Pembatasan peliputan dan pemantauan persidangan tidak boleh dibatasi oleh Para Pihak dalam persidangan karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang pembatasan untuk pemantauan persidangan dengan melakukan dokumentasi foto dan video.

SCENTS sebagai Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Para Tergugat terkait dengan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) secara transnasional yang melanggar hukum di Indonesia dan Internasional bukan merupakan kasus individu melawan individu.

Kasus gugatan perdata lingkungan hidup ini merupakan gugatan untuk kepentingan publik dan lingkungan atas tindakan Para Tergugat yang dalam rangkaian mengumpulkan sekitar 3.053 kilogram (tiga ribu lima puluh tiga kilogram) sisik trenggiling yang diperkirakan 8.532 (delapan ribu lima ratus tiga puluh dua) ekor trenggiling telah dibunuh dan diambil dari alam.

NET Attorney meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial untuk menurunkan tim memantau persidangan dan memastikan hak publik untuk dapat melakukan pemantauan dan dokumentasi dalam perkara nomor 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM.

Pemantauan publik ini terlihat dalam persidangan saat Hakim membacakan surat dari lembaga BISA Indonesia dan Kanopi Indonesia yang meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunjuk hakim sertifikasi lingkungan. Mereka yang memeriksa dan mengadili perkara serta menerapkan PERMA 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dalam memeriksa perkara 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM.

Tags: gugataninformasi publikpeliputanpengadilantrenggiling
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Hujan Mulai Mengguyur, Pemerintah Klaim Hotspot Turun
  • British American Tobacco Gemborkan Antipenyelundupan, Peneliti: Hanya untuk Tingkatkan Keuntungan
  • Ayah Mengambil Peran dalam Imunisasi
  • Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah
  • Kabaena-Raja Ampat: Masyarakat Sipil Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.