Koalisi Jaga Hutan menerbitkan tiga laporan riset mengenai konflik sosial, dugaan pelanggaran HAM, dan deforestasi di konsesi industri kehutanan di Sumatra dan Kalimantan. Koalisi ini adalah jaringan kerja masyarakat sipil yang diinisiasi oleh HaKI, YMKL, Auriga Nusantara, dan LPESM Riau bersama jaringan di daerah.
Laporan ini membahas konflik masyarakat adat dengan PT TPL di Sumatera Utara, konflik sosial di sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan grup RGE, dan kehilangan hutan di konsesi PT DRT di Riau. Koalisi juga meluncurkan WebGIS Jaga Kampung, platform untuk mengakses informasi mengenai konflik sosial di sektor industri kehutanan.
Temuan koalisi memperlihatkan pola persoalan yang berulang di sejumlah konsesi kehutanan. Ini mulai dari tumpang tindih konsesi dengan wilayah yang diklaim atau dikelola masyarakat adat, dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya, hingga hilangnya hutan alam. Pada sejumlah kasus, koalisi juga menelusuri hubungan antara perusahaan, rantai pasok, dan pasar internasional.
Laporan Negara, Korporasi dan Hak Masyarakat Adat mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM di Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan. Dari 112 korban individu, 56 orang dikriminalisasi, 57 orang mengalami serangan fisik, dua orang disiksa, dan dua orang mengalami serangan psikis.
Kekerasan yang dilaporkan meliputi pemukulan, gas air mata dan peluru karet, setrum, ancaman senjata, serta pembakaran rumah dan posko. Perempuan, anak-anak, dan lansia juga menjadi korban.
“Konflik ini selalu dimulai dengan cara yang sama: izin diterbitkan di atas tanah yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat, lalu warga yang mempertahankannya dicap sebagai pelanggar hukum. Laporan ini kami serahkan langsung kepada lembaga negara agar tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” kata Woro Supartinah, Direktur LPESM Riau.
Laporan juga mengidentifikasi konflik penanaman eukaliptus di wilayah adat dan lahan pertanian masyarakat, termasuk wilayah yang disebutkan telah memperoleh pengakuan melalui peraturan daerah dan surat keputusan.
Berdasarkan dokumentasi dan keterangan warga, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan meliputi petugas hubungan masyarakat, petugas keamanan perusahaan, buruh harian lepas, pekerja dari badan usaha jasa pengamanan, serta kelompok yang disebut warga sebagai pasukan hitam-hitam.
Dalam rentang 1984-2025, laporan juga mencatat sedikitnya 52 titik konflik di lima kabupaten di sekitar Danau Toba. Laporan ini juga memuat persoalan kualitas air di Natinggir.
Laporan Konflik Sosial Terkait RGE di Indonesia mengkaji lima kasus konflik yang berkaitan dengan PT SRL di Pulau Rangsang dan Rupat (Riau), PT. TPL di Sihaporas serta Natinggir dan sekitarnya (Sumatra Utara), PT MP (Kalimantan Barat), dan PT AHL (Kalimantan Utara).
Salah satu temuan utama laporan adalah deforestasi di konsesi PT MP. Pada periode 2023-2024, laporan mencatat deforestasi seluas 22.473 hektare. Dari luas ini, 11.067 hektare berada di kawasan gambut lindung dan 19.014 hektare bertumpang tindih dengan wilayah yang diidentifikasi sebagai habitat orangutan.
Laporan juga mengangkat kasus Ahmad bin Hanapi, seorang petani di Kalimantan Utara yang ditahan pada 2024 dalam perkara terkait lahan keluarganya dan kemudian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Selain konflik di tingkat tapak, laporan menelusuri hubungan rantai pasok industri pulp, kertas, dan viscose dengan sejumlah merek global. Laporan menyoroti perlunya pelaku usaha memastikan bahwa kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) diterapkan secara efektif dalam rantai pasok mereka.
Laporan ini juga membahas pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026. Koalisi menilai tindak lanjut atas keputusan tersebut perlu mencakup penyelesaian konflik masyarakat, kepastian pengelolaan wilayah bekas konsesi, dan pemulihan lingkungan.
“Pencabutan izin TPL adalah langkah penting, tetapi belum menyelesaikan masalah. Ada 112 korban yang belum dipulihkan, ada warga yang masih menyandang status kriminal, dan air di Natinggir masih tercemar. Negara harus mengakui wilayah adat dan memastikan izin baru tidak terbit di atas tanah yang sama,” kata Iwan Bernando Samosir, Divisi PengorganisasianKSPPM, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat.
Laporan Membabat Gambut, Menghancurkan Habitat Harimau Sumatera menemukan bahwa deforestasi di konsesi DRT naik dari 1.264 hektare pada 2024 (peringkat ke-5 konsesi logging nasional) menjadi 2.741 hektare pada 2025 (peringkat ke-3). Sejak 2001, sekitar 30 ribu hektare hutan hilang, atau lebih dari 30% konsesi.
Sebagian kehilangan itu terjadi di luar rencana kerja perusahaan, termasuk 296 hektare di kawasan lindung/HCV pada 2021–2024. Investigasi lapangan dengan drone menemukan kanal dan kebun sawit di bekas tebangan. Luas sawit di konsesi tumbuh dari 62 hektare pada 2000 menjadi 4.977 hektare pada 2024.
Konsesi ini berada di lanskap Senepis-Buluhala, yang dihuni kurang dari 20 individu harimau sumatra. Melalui jejaring pemiliknya, DRT terhubung dengan pemasok suatu grup besar, dan kayunya mengalir sebagai plywood ke Belanda, Jerman, Belgia, dan Italia. Sertifikat FSC perusahaan sempat ditangguhkan, tetapi kembali aktif pada akhir 2025.
Jaga Kampung adalah portal yang menghimpun data dan peta kasus konflik sosial di sektor industri kehutanan agar masyarakat, jurnalis, dan pengambil kebijakan dapat menelusurinya secara terbuka.
Tuntutan koalisi
1. Kementerian Kehutanan: mengevaluasi konsesi di wilayah konflik, termasuk Rangsang, Rupat, Sihaporas, Natinggir, dan Mayawana. Memberlakukan moratorium operasi di area sengketa hingga hak masyarakat diverifikasi. Tidak menerbitkan PBPH baru di eks-konsesi TPL dan menetapkan hutan adat di lima kabupaten Tano Batak. Menyelidiki DRT atas penggunaan kawasan di luar izin dan dugaan jual beli lahan konsesi, serta membekukan atau mencabut izinnya bila terbukti.
2. Pemerintah kabupaten di Tano Batak: segera menerbitkan SK pengakuan wilayah adat di Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Samosir, dan Humbang Hasundutan.
3. Komnas HAM: menyelidiki dan memeriksa seluruh dugaan pelanggaran HAM oleh TPL dan pihak-pihak yang terkait dengannya, serta memastikan pemulihan bagi korban.
4. Kepolisian RI: mengaudit prosedur pengamanan TPL dan badan usaha jasa pengamanan yang disewanya, memeriksa dugaan tindak pidana terhadap masyarakat adat, dan menghentikan kriminalisasi warga.
5. Kementerian Lingkungan Hidup: memastikan rehabilitasi dan restorasi eks-konsesi TPL.
6. FSC dan lembaga sertifikasi: mengevaluasi ulang sertifikasi DRT, mewajibkan keterbukaan kepemilikan dan afiliasinya, serta memastikan proses remedy dan FPIC bebas dari paksaan.
7. RGE termasuk anak perusahaan, pemasok, dan institusi pendukung pembiayaannya: menghentikan ekspansi di wilayah konflik, melakukan audit independen atas konflik di seluruh rantai pasok, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
8. Merek global dan lembaga keuangan: menangguhkan pembelian dan pembiayaan dari pemasok yang terkait konflik yang belum selesai atau deforestasi, serta membuka daftar pemasok dan hubungan pembiayaannya.

Discussion about this post