Sebanyak 3 Jurnalis membagikan cerita dan pengalaman mereka saat melakukan liputan investigasi di sektor kehutanan. Mereka menyoroti berbagai persoalan, mulai dari celah kebijakan, modus pembalakan hutan, hingga konflik agraria yang masih tumpang tindih.
Pengalaman ini mereka sampaikan dalam kegiatan peluncuran buku berjudul Koridor Hukum di Rimba Nusantara di Grand Cemara Hotel, Jakarta, pada 5 November 2026.
Buku itu merupakan kumpulan karya 10 jurnalis yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) bekerja sama dengan World Resources Institute (WRI). Para jurnalis mengangkat berbagai persoalan yang selama ini jarang diketahui publik.
Isu yang diangkat mencakup polemik pembabatan hutan di Kalimantan Timur, pembalakan kayu di Aceh, konflik agraria di Sumatera Utara, kriminalisasi perempuan di Bengkulu, perampasan aset di Banten, hingga penjualan kayu ilegal di Nusa Tenggara Timur, Surabaya, dan Jakarta.
Peluncuran buku itu turut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, masyarakat, mahasiswa, pekerja organisasi non pemerintah (NGO), jurnalis, hingga pemangku kebijakan. Dalam kegiatan itu, Juru Bicara sekaligus anggota Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak, menerima buku dari WRI sebagai perwakilan pemerintah.
Di hadapan perwakilan pemerintah itu, Jurnalis IDN Times Arifin Al Alamudi memaparkan hasil investigasinya mengenai konflik pengelolaan lahan sawit di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Arifin mengungkapkan pengambilalihan aset perkebunan kelapa sawit milik PT Grahadura Leidong Prima oleh Satgas PKH, yang kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, memicu konflik dengan masyarakat. Konflik itu bahkan berujung pada kematian seorang petani sawit bernama Luis David Hutabarat. Ia diduga meninggal akibat penganiayaan oleh petugas keamanan perusahaan.
Peristiwa itu bermula ketika Kepala Keamanan PT Agrinas yang juga merupakan anggota TNI aktif berpangkat Sersan Mayor (Serma), Buana Delly, menuduh Luis mencuri buah sawit dari lahan yang dikelola Agrinas.
Arifin menjelaskan, Luis saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya. Namun, sejumlah petugas keamanan menghadang perjalanan Luis bersama rekannya.
“Memang dari kebun mereka ke rumah itu harus melewati lahan perkebunan sawit milik PT Agrinas. Luis berboncengan dengan Jhoni beriringan dengan 2 kawan lainnya dihadang Sersan Buana Delly dan 4 petugas lain, ditabrak motornya, lalu dipiting dan diinjak, berakhir ditemukan meninggal,” katanya.
Luis meninggal pada 16 Juni 2026. Berbagai narasumber di liputan menduga peristiwa itu telah direncanakan oleh kepala keamanan perusahaan. Pasalnya, Luis kerap membela petani yang mendapat tuduhan mencuri sawit di lahan PT Agrinas.
Setelah peristiwa itu, para pelaku menyerahkan diri. Sementara itu, masyarakat melampiaskan kemarahan dengan membakar asrama PT Agrinas.
Arifin mengatakan, hingga saat ini para pelaku belum mendapatkan hukuman karena kasus kematian Luis masih bergulir di pengadilan. Menurutnya, kematian Luis tidak bisa dilihat hanya sebagai perkara penganiayaan yang dilakukan pihak keamanan PT Agrinas. Peristiwa itu juga berkaitan dengan tanggung jawab Satgas PKH dalam memastikan pengambilalihan lahan tidak memicu konflik baru.
“Lahan yang diserahkan kepada Agrinas konfliknya makin memanas. Dari 2025 begitu diambil alih sampai bulan Juni, 18 orang menjadi korban penganiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Jurnalis Bincang Perempuan Betty Herlina, menceritakan hasil liputannya mengenali kriminalisasi terhadap seorang petani perempuan di Pino Raya, Bengkulu Selatan, bernama Suarni Megawati.
Suarni ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), penetapan tersangka itu berkaitan dengan bentrokan antara petani Pino Raya dan pihak perusahaan pada 25 November 2025.
Betty mengatakan, kriminalisasi terhadap perempuan yang menjadi kepala keluarga akibat konflik agraria tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap keluarganya. Hal ini membuat perempuan kehilangan sumber penghasilan sekaligus mengeluarkan biaya untuk menghadapi proses hukum.
“Suarni sebagai kepala keluarga menjadi tersangka karena konflik agraria persoalannya bukan hanya individu tapi juga berdampak ke rumah, dia tidak punya penghasilan, dan menghabiskan uang,” katanya.
Betty menambahkan, masyarakat berinisiatif membentuk wadah perlawanan melalui Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Melalui forum itu, masyarakat berupaya memperjuangkan hak mereka. Namun, sejak 2019, sebanyak 19 petani mengalami ancaman. Selain itu, sekitar 2 orang alami pelecehan verbal dan 1 orang petani harus menjalani hukuman penjara.
“Sebanyak 5 petani alami penembakan, sedangkan 3 petani lain menjadi tersangka penganiayaan. Konflik ini sudah berjalan 12 tahun, dan petani mereka saling menguatkan satu sama lain,” kata Betty kepada peserta.
Ia juga menyoroti persoalan perizinan PT ABS. ia menemukan perusahaan itu belum memiliki perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menjalankan bisnisnya.
Betty mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada kementerian ATR/BPN. Namun, hingga saat ini, ia belum mendapatkan jawaban dari pihak yang berwenang dalam pemberian izin HGU.
Persoalan tumpang tindih kebijakan juga menjadi temuan Jurnalis Kalimantan Timur Post, Dina Angelina. Dalam liputannya, Dina menelusuri kerusakan Hutan Lindung Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kerusakan itu berdampak pada koridor satwa liar yang sebelumnya menjadi jalur alami bagi berbagai satwa. Setelah proses pembersihan lahan atau land clearing, koridor itu tidak lagi dilalui macan dahan dan beruang madu.
Di lapangan, Dina menemukan pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 30 hektare. Aktivitas itu memanfaatkan lintasan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dina mengatakan, kerusakan kawasan hutan lindung ini telah terjadi sejak 2023. Pembukaan lahan di kawasan itu juga merusak aliran sungai Tempadung yang menjadi sumber air bagi satwa liar di HLSW. Padahal, kawasan hutan lindung itu menjadi tempat 225 satwa, 234 spesies burung, 17 spesies ikan, dan 17 spesies amfibi, yang luasnya 10.000 hektar.
Dalam kasus ini, sebanyak 2 pelaku, yaitu Haminuddin dan Ramli, yang bertugas sebagai pengawas lapangan dan penanggung jawab proyek, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu, I Ketut Semadi, yang mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektar, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam persidangan, Ketut mengaku membeli tanah dari 10 warga dengan luas mencapai 50 hektar. Lahan itu disebut membelah akses jalan tol Balikpapan-IKN.
“Ketut bilang di persidangan, lahan yang ia dapat diperoleh pada 2014. Namun fakta persidangan juga terungkap sertifikasi lahan, dan surat-suratnya palsu,” katanya.
Menanggapi berbagai persoalan temuan yang disampaikan para jurnalis, Juru Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengakui masih banyak celah kebijakan, persoalan dokumen, serta konflik agraria yang terjadi di sektor kehutanan.
Barita mengatakan, Satgas PKH berupaya memberantas kejahatan kehutanan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengambil alih izin konsesi yang bermasalah.
“Dibentuknya Satgas PKH karena mandeknya sektoral yang selama ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah, baik tata kelola maupun permasalahan lain yang ada di sektor hutan,” kata Barita.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengatakan liputan investigasi 10 jurnalis itu dikerjakan berlangsung 3 bulan. Mereka 10 jurnalis ini terpilih dalam program journalist fellowship yang mengangkat tema sektor kehutanan.
Para jurnalis dibekali dengan kemampuan agar turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan menemukan sejumlah fakta yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Di sektor kehutanan, jenis kejahatannya banyak sekali, salah satunya adanya tambang ilegal dalam hutan. Potret kejahatan-kejahatan itu ada dalam buku ‘Koridor Hukum di Rimba Nusantara,” ujarnya.
AJI Jakarta dan WRI Indonesia berharap hasil liputan investigasi para jurnalis dapat memperluas pemahaman publik, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat upaya perbaikan tata kelola serta penegakan hukum di sektor kehutanan.






