• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Mengulik Multidistorsi Tambah Layer Cukai Rokok

Kebijakan ini dilakukan, mengingat utang pemerintah makin menggunung, kini mencapai Rp 10 ribu triliun, plus pembayaran bunga utang Rp 600-an trilyun per tahun.

by Prohealth
Sabtu, 19 September 2026
A A
Standardisasi Kemasan Rokok Bisa Turunkan Jumlah Perokok Anak

Contoh kemasan rokok luar negeri dan dalam negeri yang berbeda. (Sumber foto: Ningsih/2025)

Presiden Prabowo Soebianto baru saja melantik Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, menggantikan Purbaya Yudi Sadewa. Dalam konteks kebijakan cukai, penggantian posisi Menkeu bisa dimengerti. Sebab salah satu “warisan” Purbaya adalah ingin menerapkan kebijakan penambahan layer/lapisan cukai rokok, pada 2027.

Kendati banyak mendulang kontra, Purbaya saat itu kekeuh dengan ide kebijakannya. Bahkan yang kontra juga dari kalangan industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pro pengendalian tembakau saja. Lalu, apa yang patut kita sorot dari kebijakan penambahan layer cukai rokok ini, baik dari sisi kebijakan publik dan atau standar universal, bahkan regulasi?

BacaJuga

6 Tahun Prohealth.id: Urgensi Isu Kesehatan bagi Penguatan Kontrol Publik

Rokok, Penyelamat Palsu Mental Rapuh

Pertama, dari sisi perspektif kebijakan publik menambah layer cukai rokok berpotensi banyak mendulang distorsi, sebab kebijakan penambahan layer cukai rokok ini praktis hanya mendengarkan/mengakomodasi suara satu pihak saja, yakni kalangan industri dan atau kelompok petani tembakau tertentu saja, khususnya petani dan industri tembakau di Pulau Madura (kelompok Haji Her).

Sementara di sisi lain, banyak petani dan industri tembakau yang justru kontra dengan penambahan layer cukai tersebut. Dengan kata lain, kebijakan ini patut kita persoalkan dari sisi obyektivitas, independensi, dan akuntabilitas. Belum lagi dari perspektif pengendalian tembakau, fenomenanya akan semakin kompleks.

Kedua, patut diduga, kebijakan ini justru punya pretensi khusus bahwa Purbaya sebagai Menkeu ingin mendulang pendapatan negara sebanyak mungkin dari sektor cukai, namun cara yang digunakan justru menabrak banyak pakem/standar, bahkan menabrak regulasi yang ada.

Kebijakan ini dilakukan, mengingat utang pemerintah makin menggunung, kini mencapai Rp 10 ribu triliun, plus pembayaran bunga utang Rp 600-an trilyun per tahun. Selain itu, beban makin berat manakala pemerintah ingin mewujudkan program ambisius (mercusuar) dari sisi fiskal, yakni proyek MBG dan proyek Kopdes Merah Putih.

Sederet multi distortif tak terelakkan jika kebijakan penambahan layer cukai rokok ini tetap dieksekusi. Pertama, makin maraknya rokok ilegal. Anehnya, Purbaya justu mengklaim bahwa penambahan layer cukai bertujuan untuk memberantas rokok ilegal, dengan cara melegalkan rokok ilegal. Ini tentu klaim yang anomali.

Sebab praktik selama ini justru maraknya rokok ilegal itu salah satu pemicunya karena sistem cukai rokok kita yang masih terlalu banyak, mencapai 8 layer. Kok ini malah mau ditambah menjadi 8-9 layer dengan tujuan untuk memberantas rokok ilegal. Aneh bin ajaib kan?

Oleh sebab itu, logikanya justru untuk memberantas rokok ilegal itu cara yang paling ampuh adalah menyederhanakan (simplifikasi) sistem cukai rokok, menjadi 3-5 layer saja. Plus, pemerintah konsisten melakukan penegakan hukum secara serius.

Jadi musabab tingginya peredaran rokok ilegal (saat ini mencapai 10-12 persen) pemicu utamanya banyaknya sistem layer cukai, dan lemahnya penegakan hukum. Dan bahkan di sisi lain terbukti oknum pejabat Ditjen Bea Cukai justru terlibat korupsi terkait kasus rokok ilegal.

Bahkan merujuk pada hasil investigasi Bocor Alus Tempo (edisi 12/09/2026), masalah pita cukai dan rokok ilegal diduga banyak melibatkan politisi nasional (anggota DPR RI), salah satunya Misbakhun, politisi Golkar), dan Ketua Komisi XI. Via temuan investigasi tersebut diduga Misbakhun menjual pita cukai rokok per rim Rp 60 juta. Kurang bukti apa lagi?

Kedua, berkelindan dengan rokok ilegal, adalah fenomena down trading, yakni harga rokok murah. Selaras dengan masalah rokok ilegal, penambahan layer cukai rokok juga akan meningkatkan fenomena down trading, yang saat ini juga makin menggejala di kalangan masyarakat.

Maraknya fenomena down trading, pemicu utamanya adalah sistem layer cukai rokok secara konseptual sangat menguntungkan industri rokok, khususnya industri rokok besar. Dengan ditambahkan layer cukai ala Menkeu Purbaya, ini menjadi dorongan kuat semakin maraknya fenomena down trading harga rokok.

Apalagi saat ini kondisi ekonomi yang masih lesu darah, menjadikan rokok murah menjadi incaran para perokok dari kelas menengah bawah, bahkan anak anak dan remaja. Dan artinya, penambahan layer cukai rokok akan mendorong meningkatnya prevalensi merokok anak dan rumah tangga miskin.

Dan ketiga, merunut pada poin pertama dan kedua, maka penambahan layer cukai rokok justru berpotensi menggerus pendapatan negara dari sektor cukai rokok. Jadi alih alih cukai rokok akan meningkat, yang terjadi justru sebaliknya, pendapatan negara dari cukai rokok akan makin “longsor”. Bagaimana mau naik pendapatan cukai rokoknya, jika rokok ilegal dan down trading makin merejalela di pasaran?

Dengan demikian, jika penambahan layer cukai rokok tetap nekat diterapkan, maka secara makro akan mendulang dua kerugian besar, yakni pendapatan negara dari cukai rokok akan turun. Dan kedua, di sisi lain, jumlah prevalensi perokok akan mengalami kenaikan, terutama di kalangan rumah tangga menengah bawah dan kalangan remaja dan anak anak.

Oleh sebab itu, proses wacana kebijakan tambah layer cukai rokok, praktis didorong oleh praktik patgulipat antara cukong tembakau besar, dengan politisi Senayan. Oleh sebab itu, Menkeu Suahasil Nazara yang baru dilantik jangan terjebak dalam pusaran tersebut.

Kita berharap Menkeu Suahasil Nazara konsisten dengan filosofi universal cukai dan mandat UU tentang Percukaian, maka seharusnya Menkeu Purbaya Suahasil justru harus punya nyali untuk menaikkan cukai rokok, dan memahalkan harga rokok. Sebab dengan menaikkan cukai dan memahalkan rokok maka akan banyak mendulang manfaat, yakni negara mendapatkan kenaikan cukai rokok, dan konsumsi rokok yang terkendali.

Kebijakan menambah layer cukai rokok, juga sangat tidak sejalan dengan rekomendasi yang selama ini banyak di suarakan oleh para ekonom, baik ekonom Indonesia bahkan ekonom dunia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau bahkan World Bank. Tersebab sistem layer cukai rokok eksisting sudah terlalu banyak (7-8 layer), sehingga rekomendasinya adalah justru musti melakukan simplifikasi/penyederhanaan sistem cukai rokok, setidaknya menjadi 3-5 layer cukai rokok.

Dengan simplifikasi itu akan banyak mendulang kebermanfaatan secara komprehensif, yakni meningkatnya pendapatan negara dari cukai, menekan fenomena rokok ilegal dan down trading, plus efektif untuk instrumen pengendalian konsumsi tembakau, alias efektif untuk melindungi masyarakat.

Sebaliknya jika penambahan layer cukai rokok tetap dipaksakan, maka ancaman dan dampak paling nyata bagi masyarakat adalah potensi melambungnya prevalensi konsumsi rokok, terutama bagi anak anak, remaja, dan rumah tangga golongan menengah bawah. Sangat mendesak bagi Menkeu Suahasil Nazara untuk membatalkan wacana kebijakan penambahan layer cukai rokok yang digagas oleh Menkeu pendahulunya yang bertendensi sesat pikir itu.

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global
  • Karhutla Membara, Pembiayaan Perusak Hutan Jadi Sorotan di CBD COP17
  • Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Penjaringan Calon Penggugat Komdigi atas Dugaan Pembatasan Konten Digital
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.