Pernyataan Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut disebabkan oleh ulah manusia perlu dibaca secara lebih utuh dan tidak berhenti pada penjelasan yang menyederhanakan persoalan.
Bagi WALHI, karhutla yang terus berulang bukan semata persoalan individu yang menyalakan api, melainkan bagian dari bencana ekologis yang diproduksi oleh akumulasi praktik buruk tata kelola sumber daya alam, pemberian izin, pengeringan gambut, dan ekspansi industri ekstraktif yang berlangsung selama puluhan tahun.
Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana yang dibuat manusia, tetapi bencana yang diproduksi oleh kekuatan modal dan dilegitimasi oleh kebijakan negara.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari struktur penguasaan lahan dan model tata kelola yang selama ini memberi ruang sangat besar bagi korporasi untuk mengendalikan bentang alam. Analisis data spasial WALHI menemukan sebanyak 30.215.549 hektar kawasan hutan dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di mana 2.978.154 di antaranya merupakan kawasan gambut.
Sementara untuk perizinan kebun sawit ada sebanyak 15.125.589 hektar, 2.449.397 hektar di antaranya berada di kawasan gambut. Belum lagi kebun sawit dalam kawasan hutan yang tercatat mencapai hampir 4 juta hektar, yang kemudian mendapat pengampunan berdasarkan UU Cipta Kerja. Ditambah proyek-proyek perkebunan bioenergi dan pangan yang tengah membuka jutaan hektar hutan di Papua.
Karena itu, menjelaskan karhutla hanya sebagai akibat “ulah manusia” berisiko menutupi fakta bahwa kerusakan ekologis yang menjadi prasyarat terjadinya kebakaran justru berlangsung melalui kebijakan negara dan kepentingan ekonomi yang terorganisir.
“Kalau pemerintah mengatakan karhutla disebabkan oleh manusia, maka kita perlu bertanya manusia yang mana. Sebab yang kita hadapi hari ini bukan sekadar orang yang menyalakan api, melainkan sistem ekonomi-politik yang selama puluhan tahun mengubah hutan dan gambut menjadi ruang produksi. Karhutla bukan sekadar human-made disaster, tetapi lebih tepat disebut capital-made disaster,” kata Dana
Menurut Dana, api yang muncul setiap musim kemarau sesungguhnya merupakan gejala dari krisis yang lebih dalam. Selama negara terus memberikan ruang bagi pengeringan gambut, ekspansi konsesi, industri ekstraktif, dan berbagai proyek pembangunan yang menekan daya dukung ekologis, risiko kebakaran akan terus diproduksi. Karena api hanyalah fase akhir.
Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, ada bentang alam yang diubah untuk kepentingan bisnis. Jadi akar persoalannya bukan semata-mata pada korek api, tetapi pada kekuasaan yang memungkinkan seluruh proses itu berlangsung.
WALHI menilai pendekatan pemerintah yang lebih menekankan mobilisasi korporasi untuk membantu pemadaman menunjukkan kegagalan membaca akar persoalan karhutla. Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya sumber daya pemadaman yang lebih besar, tetapi keberanian politik untuk mengevaluasi model pembangunan yang terus memproduksi bencana ekologis.
Dalam berbagai wilayah, kebakaran berlangsung pada bentang alam yang sebelumnya telah mengalami degradasi akibat aktivitas industri. Karena itu, penanganan karhutla tidak dapat dipisahkan dari evaluasi terhadap izin-izin perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun proyek-proyek strategis yang beroperasi di kawasan rentan secara ekologis.
“Jangan sampai negara kembali terjebak pada siklus yang sama. Saat kebakaran terjadi, semua sibuk memadamkan api. Setelah hujan datang, persoalan dianggap selesai. Padahal sumber masalahnya tetap dipelihara. Selama model pembangunan yang melayani akumulasi kapital ini tidak dikoreksi, kebakaran akan terus berulang dengan skala yang semakin besar,” kata Dana.
Bagi WALHI, karhutla harus dibaca sebagai bagian dari krisis ekologis yang bersifat capitalogenic, yakni bencana yang lahir dari akumulasi modal, eksploitasi sumber daya alam, dan kebijakan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan ekologis. Dalam konteks tersebut, asap bukan sekadar hasil pembakaran lahan, melainkan konsekuensi dari pilihan politik pembangunan yang mengorbankan hutan, gambut, dan ruang hidup rakyat.
Selain itu, WALHI memandang Pemerintah, dalam hal ini KLH/BPLH, perlu mengevaluasi penegakan hukum terhadap korporasi yang tidak berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, melainkan dijadikan sarana untuk mendapatkan penerimaan negara, sementara itu, lingkungan hidup yang tercemar dan rusak dibiarkan tanpa pemulihan.
“KLH/BPLH juga wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 12 korporasi dengan total 19 triliun rupiah dan eksekusi tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat sipil dan/atau organisasi lingkungan hidup untuk memastikan areal-areal yang rusak benar-benar dipulihkan,” ujar Dana.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada agenda pemadaman, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola gambut, mengusut tanggung jawab korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar, menghentikan berbagai kebijakan yang mendorong konversi ekosistem rentan, serta menempatkan perlindungan ekologis sebagai dasar utama dalam setiap agenda pembangunan, termasuk program swasembada pangan.
“Jika negara sungguh ingin menghentikan karhutla, maka yang harus dipadamkan bukan hanya apinya. Yang harus dihentikan adalah sistem yang terus-menerus memproduksi kebakaran. Selama negara tetap membiarkan kuasa kapital mengendalikan bentang alam, maka karhutla akan selalu datang kembali, bukan sebagai bencana alam, tetapi sebagai bencana yang sengaja diproduksi,” tutur Dana.

Discussion about this post