• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kuota Internet Tak Lagi Hangus Pasca-Putusan MK, Ini Saran Pakar IPB University

Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’.

by Tim Prohealth
Senin, 10 Agustus 2026
A A
Dampak Gig Economy Pada Ekonomi dan Kesehatan Pekerja

Anak muda dalam permainan internet. (Sumber: TotallyAwesome/2023)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa aktif kuota internet dinilai menjadi angin segar bagi konsumen. Pasalnya, kebijakan hangusnya sisa kuota setelah masa aktif paket internet berakhir selama ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang kurang menguntungkan.

Pakar perilaku konsumen IPB University, Ujang Sumarwan menilai putusan ini merupakan sinyal positif yang menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak konsumen. Ia mendorong operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya.

BacaJuga

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045

Riset: Pemotongan Komisi Ojol 8% Belum Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Driver

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” tutur Ujang.

Dengan adanya ketentuan ini, Ujang menuturkan, kepastian bahwa kuota yang dibeli tidak mudah hangus berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap operator telekomunikasi karena konsumen merasa haknya terlindungi.

“Sebetulnya ini sinyal positif dan menambah kepercayaan konsumen terhadap operator seluler,” katanya.

Meski demikian, pada hakikatnya putusan baru ini tidak mewajibkan operator seluler untuk menghilangkan masa aktif paket sehingga berlaku selamanya. isi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut lebih menekankan adanya mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Dalam laman resminya, MK menyebut bentuk perlindungan tidak harus berupa layanan yang seragam, tetapi bisa dengan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Ujang menilai mekanisme yang paling sederhana dan adil adalah memberikan perpanjangan otomatis terhadap masa penggunaan kuota hingga seluruh kuota habis digunakan.

“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan. Kalau dia menambah lagi, terus dipakai. Itu lebih memudahkan perusahaan sekaligus konsumen karena tidak perlu melalui proses perhitungan dan pengajuan kompensasi,” ujarnya.

Ujang juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan apabila merasa dirugikan. “Sampaikan keluhan ke operator seluler atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Jadi sebaiknya konsumen menyatakan ketidakpuasannya kalau ada hal yang dirasa merugikan,“ ungkapnya.

Pada akhirnya, perlindungan dan pemberdayaan konsumen membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Konsumen perlu bersikap lebih kritis dengan membaca syarat dan ketentuan serta mempertimbangkan manfaat suatu layanan sebelum menggunakan transaksi.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat juga memiliki peran dalam memberikan edukasi. Hal ini agar konsumen semakin memahami haknya dan tidak mudah dirugikan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Tags: internetkonsumenMahkamah Konstitusitelekomunikasi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.