• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, Segera Selesaikan Konflik Agraria Nangahale

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah mengenai status tanah yang menjadi objek perkara.

by Prohealth
Kamis, 13 Agustus 2026
A A
Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, Segera Selesaikan Konflik Agraria Nangahale

Tiga masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang menjadi korban kriminalisasi PT Krisrama akhirnya diputus bebas.

Sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu, 12 Agustus 2026 menyatakan Antonius Toni, Leonardus Leo dan Ignasius Nasi yang sebelumnya didakwa dengan Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP bebas dari segala tuntutan hukum.

BacaJuga

Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka

Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Faroq Advian, S.H., bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H. dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, S.H., menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah mengenai status tanah yang menjadi objek perkara.

Majelis mempertimbangkan bahwa HGU PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013 dan kemudian tanah tersebut diserahkan kepada PT Krisrama. Namun, pada saat para terdakwa memasuki objek yang dipersoalkan, status tanah tersebut menjadi tanah negara, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kembali pemanfaatannya, bukan tanah milik PT Krisrama.

Majelis juga mempertimbangkan asas bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Karena itu, dasar HGU yang telah berakhir tidak dapat digunakan untuk menjadikan tindakan para terdakwa sebagai dasar pemidanaan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga melihat bahwa penyelesaian persoalan tanah yang melibatkan masyarakat adat seharusnya ditempatkan dalam mekanisme Reforma Agraria dan redistribusi tanah, bukan melalui pemidanaan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai yurisprudensi mengenai konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan. Termasuk diantaranya prinsip bahwa ketika suatu perkara berawal dari hubungan atau sengketa keperdataan, maka persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan berada dalam ranah perdata.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan;

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindakan pidana ansih. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mebebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Tiga puluh perwakilan warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir dalam persidangan menyambut putusan tersebut dengan suka cita. Putusan ini menjadi momentum penting, penanda kemenangan bagi masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka dari ancaman penggusuran PT Krisrama.

Putusan ini semakin menegaskan bahwa kasus Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang sudah semestinya diselesaikan melalui reforma agraria.

Sebab itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada pembebasan ketiga warga, namun harus diikuti langkah konkrit percepatan penyelesaian konflik agraria di Nangahale.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah segera: _Pertama_, membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama; _kedua_, mengusut tuntas berbagai tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi illegal PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat; dan _ketiga_, segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui dan melindungi hak atas tanah dan wilayah adat masyarakat.

Tags: konflik agrariamasyarakat adatnusa tenggara timurreforma agraria
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.