Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Imbauan ini tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik. “Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” bunyi poin pertama dalam surat itu dikutip dari laman Pemerintah Sulawesi Selatan, Kamis, 5 November 2026. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing. Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Andi Sudirman juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat. Tidak hanya itu, Bupati dan Wali Kota… Baca selengkapnya
AdminKesehatan











