YLBHI mengecam keras anggota TNI yang menembak dan menganiaya warga saat Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di meunasah Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu, 4 November 2026. Peluru tajam menembus dada atas Abzalul Riza (20 tahun) ketika ia duduk di bawah tenda di pekarangan meunasah, dan ia meninggal.
Dua RSUD di Pidie merawat sedikitnya 14 warga lain. Tentara memukul Muhammad Rayyan (10 tahun) ketika anak itu membela ibunya, Mutia (38 tahun). Musa (38 tahun) menderita patah tulang tengkorak dan kini dirawat di Banda Aceh.
Media lokal melaporkan TNI mengerahkan lima truk pasukan untuk menurunkan bendera Bintang Bulan yang warga kibarkan dalam perayaan Maulid. Warga melempar batu dan pasukan pertama mundur. Dua truk berisi tentara bersenjata laras panjang kemudian datang dan memberondong pagar meunasah.
Tantara lalu mengejar warga hingga ke lorong kampung dan memukuli siapa saja yang mereka temui, termasuk perempuan, anak, dan pengendara yang melintas. TNI dan Polri belum menyampaikan keterangan resmi hingga hari ini.
Konstitusi dan hukum HAM menjamin hak hidup setiap orang melalui Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 6 ICCPR yang Indonesia sahkan dengan UU No. 12 Tahun 2005, serta Pasal 4 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990) mengizinkan aparat memakai senjata api secara mematikan hanya untuk melindungi nyawa, setelah semua cara lain habis. Komite HAM PBB, melalui Komentar Umum No. 37, meminta aparat mengelola kerumunan dengan cara-cara yang menjaga nyawa.
Tentara menjawab lemparan batu dengan memberondong tempat ibadah yang penuh perempuan dan anak. Respons ini jauh melampaui ancaman yang ada. Komandan memutuskan mendatangkan pasukan bersenjata setelah pasukan pertama mundur, sehingga tanggung jawab atas eskalasi ini berada di tangan komando. Pemukulan terhadap anak melanggar Pasal 7 ICCPR, Konvensi Menentang Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998), serta Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
YLBHI menolak tegas setiap pelibatan TNI dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat. Reformasi 1998 memisahkan TNI dan Polri melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Pasal 30 UUD 1945 membagi tugas secara jelas: TNI menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum (Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002).
Tentara dilatih untuk menghadapi musuh negara. Ketika negara menurunkan tentara untuk menghadapi warganya sendiri, jatuhnya korban sipil sudah dapat diduga sejak awal, dan Pulo Keunari membuktikannya.
UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI memperluas operasi militer selain perang dan menghapus syarat keputusan politik negara untuk pelaksanaannya (Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)). Masyarakat sipil menggugat ketentuan ini ke Mahkamah Konstitusi karena membuka kembali pintu masuk militer ke ranah sipil. Bahkan dalam undang-undang yang bermasalah itu, TNI hanya berstatus pembantu Polri dalam urusan ketertiban (Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10).
TNI tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk memimpin operasi penurunan bendera di kampung, apalagi menembaki warga. Di Aceh, larangan ini berlapis karena MoU Helsinki butir 4.11 membatasi TNI pada tugas pertahanan eksternal. Pengerahan pasukan untuk menindak simbol warga melanggar perjanjian damai dan mengancam perdamaian Aceh yang telah terjaga lebih dari dua dekade.
MoU Helsinki butir 1.1.5 menjamin hak Aceh menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menuangkan hak itu dalam Pasal 246 ayat (2) dan Pasal 247 ayat (1), dan menegaskan bahwa bendera daerah berfungsi sebagai lambang keistimewaan, terpisah dari simbol kedaulatan (Pasal 246 ayat (3)).
Pemerintah Aceh dan DPRA kemudian menetapkan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah pusat mengajukan keberatan dengan merujuk PP No. 77 Tahun 2007, lalu membiarkan sengketa itu menggantung lebih dari satu dekade.
Apa pun status qanun tersebut, hukum pidana Indonesia tidak memuat satu pun ancaman pidana atas pengibaran bendera Bintang Bulan. Warga yang mengibarkan bendera dalam perayaan Maulid sedang menyampaikan ekspresi simbolik, dan Pasal 19 ICCPR serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 melindungi ekspresi itu.
Komite HAM PBB dalam Komentar Umum No. 34 mensyaratkan setiap pembatasan ekspresi memenuhi asas legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Peluru tajam gagal memenuhi ketiganya. Label “separatis” yang aparat lekatkan pada warga menstigmatisasi mereka dan membuka jalan bagi kekerasan.
Kekerasan berulang menuntut pertanggungjawaban komando
Aparat telah berulang kali merespons bendera Bintang Bulan dengan kekerasan:
1. 25 Desember 2025, Lhokseumawe: Korem 011/Lilawangsa membubarkan konvoi relawan banjir yang membawa bendera Bintang Bulan.
2. 15 Agustus 2026, Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh: tentara berpakaian sipil dilaporkan menembakkan peluru tajam ke udara saat warga memperingati perdamaian Aceh.
3. 6 September 2026 tentara melakukan intimidasi warga yang merayakan Maulid Nabi dan kibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Mata Rayeuk, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan senjata laras panjang.
4. 9 September 2026, tentara melakukan intimidasi warga yang merayakan Maulid Nabi dan mengibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Alu Meunasah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
5. 27 September, 4 dan 11 Oktober 2026, tentara melakukan intimidasi warga yang merayakan Maulid Nabi dan kibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Lancang, Kecamatan Paru, Desa Seunong, Kecamatan Meurah Dua, dan di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
6. 10 Oktober 2026, tentara melakukan intimidasi warga yang merayakan Maulid Nabi dan kibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Lhok Kubu, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie.
7. 14 Oktober 2026, tentara melakukan kekerasan terhadap warga yang merayakan Maulid Nabi dan kibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Kekerasan ini menyebabkan 2 orang harus dirawat di puskesmas.
8. 17 Oktober 2026, tentara melakukan intimidasi warga yang merayakan Maulid Nabi dan kibarkan bendera Bintang Bulan di Desa Keulibeuet, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
9. Oktober 2026, Gampong Sagoe, Muara Tiga, Pidie.
10. 4 November 2026, Gampong Pulo Keunari, Tiro/Truseb, Pidie: prajurit menewaskan satu warga dan melukai sedikitnya 14 orang.
Sejauh yang publik ketahui, belum ada prajurit yang menjalani proses hukum, dan Polri belum memulai penyidikan. Panglima TNI sendiri menyatakan akan menindak tegas pengibaran bendera ini sejak Desember 2025.
Sasaran, wilayah, dan garis komando yang sama dalam setiap peristiwa menunjukkan adanya kebijakan institusional. Karena itu pertanggungjawaban harus menjangkau komandan yang memerintahkan pengerahan pasukan bersenjata dan membiarkan kekerasan berulang. Komnas HAM perlu menguji apakah rangkaian peristiwa ini memenuhi unsur serangan sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
MoU Helsinki butir 1.4.5 menetapkan bahwa pengadilan sipil di Aceh mengadili seluruh kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh. Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menundukkan prajurit pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan arah yang sama melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober 2026, yang memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang UU Peradilan Militer paling lama dua tahun, termasuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Peradilan umum memberi korban proses yang terbuka dan kesempatan nyata memperoleh keadilan, sesuatu yang selama ini gagal diberikan peradilan militer.
YLBHI mendesak:
1. Presiden RI dan Panglima TNI menarik pasukan dari Pulo Keunari, mengakhiri pelibatan TNI dalam penanganan bendera Aceh, dan menonaktifkan Pangdam Iskandar Muda serta komandan satuan terkait selama proses hukum berjalan.
2. Kapolda Aceh menyidik pembunuhan Abzalul Riza dan penganiayaan terhadap warga, menetapkan tersangka hingga ke pemberi perintah, dan membawa perkara ini ke peradilan umum.
3. Komnas HAM menyelidiki rangkaian kekerasan terkait bendera Aceh sejak Desember 2025, termasuk dugaan pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 26 Tahun 2000.
4. LPSK melindungi korban, keluarga, dan saksi, serta menjamin pemulihan, restitusi, dan kompensasi, dengan perhatian khusus pada korban anak.
5. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA menuntaskan status bendera Aceh melalui dialog sesuai MoU Helsinki dan UUPA, serta menghentikan stigmatisasi “separatis” terhadap warga.
6. DPR RI memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk dimintai pertanggungjawaban, dan segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025.






